Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Pelanggar ETLE Bisa Diketahui Secara Real Time Melalui Aplikasi JRKu

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Korlantas Polri bekerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke dalam aplikasi JRKu.

Sehingga ke depan pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time melalui aplikasi JRKu.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol Istiono dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana di Bali.

“Melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono seperti dilansir dari polri.go.id, Minggu (5/9).

Selain memberi kemudahan informasi pelanggaran bagi pengendara kendaraan bermotor, Rivan menyebut Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini seperti efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya. Dia pun menjamin keamanan data karena akses data dilakukan enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menambahkan pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ, serta mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera. Ia menilai saat ini aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online dan mengetahui rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Di sisi lain, Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya menyambut baik sinergitas ini. Diungkapkannya saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor. Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” pungkasnya.

Adapun 244 titik ETLE tahap I adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten.

Sebagai informasi, acara penandatanganan turut disaksikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, Direktur Bisnis IFG Grup Pantro Pander Silitonga dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pemuda Dibekasi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Modus Konten Tiktok

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemuda 23 tahun berinisial 'FR' ditetapkan...

Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Senilai Rp6,69 Triliun Tahun 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) ...

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru