HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah negara ramai-ramai menjauhi Israel, dampak dari serangan brutalnya terhadap warga Palestina yang sampai saat ini masih terjadi.
Salah satu yang terbaru yakni Bolivia, Bolivia secara tegas memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Israel, dengan alasan bahwa Israel dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.
Keputusan itu pun disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Freddy Mamani beserta pejabat lainnya, dimana pengumuman itu dicetuskan sehari usai Presiden Bolivia, Luis Arce bertemu dengan Mahmoud Elalwani selaku Duta Besar Palestina untuk Bolivia.
Keputusan itu diperkuat oleh Perwakilan Bolivia sendiri di PBB, Diego Pary yang menegaskan posisi negaranya menyikapi konflik tersebut.
“Rakyat dan pemerintah Bolivia telah mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan diplomatik mulai hari ini dengan negara Israel karena kami menganggapnya sebagai negara yang tidak menghormati kehidupan masyarakat, hukum internasional atau hukum kemanusiaan internasional,” ungkap Pary, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/11).
Langkah serupa diambil juga oleh dua negara Amerika Latin lainnya, yakni Chili dan Kolombia.
Bahkan, Presiden Kolombia, Gustavo Petro menyerukan penghentian serangan Israel terhadap Palestina sesegera mungkin.
“Jika Israel tidak menghentikan pembantaian terhadap rakyat Palestina, kita tidak bisa berada di sana,” ucap Gustavo.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Chile menganggap bahwa Israel telah melanggar hukum internasional, sehingga memanggil kembali duta besar Chili untuk Israel, Jorge Carvajal.
“Mengingat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang tidak dapat diterima yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Pemerintah Chile memutuskan untuk memanggil kembali duta besar Chile untuk Israel, Jorge Carvajal, ke Santiago untuk berkonsultasi,” ujar Jorge.
Sebagai informasi, menurut kabar yang beredar di muka publik, kini korban meninggal dunia warga Palestina sudah mencapai hampir 10.000 orang.
Sebelumnya, PBB sendiri sudah mengeluarkan putusan bahwa mendesak Israel untuk segera melakukan gencatan senjata, hal itu didasari atas dasar pemungutan suara terkait konflik Israel-Palestina beberapa waktu lalu, dimana sebanyak 120 negara menyatakan setuju dalam hak vetonya, 45 negara memutuskan abstain, sedangkan 14 negara menolak.
14 negara yang menolak gencatan senjata tersebut yakni Amerika Serikat, Austria, Kroasia, Republik ceko, Fiji, Guatemala, Hungaria, Israel, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Republik Nauru, Papua Nugini, Tonga, dan Paraguay.