HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan keberadaan dirinya saat ini bukan untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Pasalnya, keberadaan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi. Sehingga, dirinya merasa ragu dalam putusan sidang etik nanti bisa membatalkan putusan yang telah dikeluarkan hakim konstitusi.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/11).

Pembatalan putusan itu pun sejatinya bisa saja dilakukan meski harus melewati proses yang begitu rumit. Hal itu karena para pelapor dugaan pelanggaran etik harus meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

“Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” tegasnya.

Jimly mengatakan masih banyak masalah internal di MK yang perlu dibenahi. Dia berharap para hakim konstitusi memiliki independensi. Namun, ia menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap mengenai putusan nomor 90.

“Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” ungkapnya.

“Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara sembilan hakim,” sambungnya.