HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara sekaligus mantan sekretaris umum DPP FPI, Munarman sudah resmi bebas dari Lapas Salemba usai menjalani masa penahanannya sebagai terpidana kasus terorisme oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman keluar dari Lapas sekira pukul 08.15 WIB pada hari Senin (30/10). Ia tampak keluar mengenakan kacamata hitam dengan topi bertuliskan “Save Palestina”. Dengan mengenakan kemeja putih, Munarman juga menyelendangkan syal Palestina.

Saat keluar dan disambut oleh pengacaranya, massa yang sudah menunggu sejak pagi di depan Lapas Salemba, Jakarta Pusat memekikkan shalawat tanda kebahagiaan mereka atas bebasnya murid Habib Rizieq Shihab itu.

Dalam penjelasannya, pengacara Munarman yakni Aziz Yanuar sempat menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh Munarman adalah bentuk dari kriminalisasi yang dilakukan oleh rezim pemerintahan saat ini.

Lantas apakah benar Munarman bebas murni seperti yang diklaimkan oleh Aziz sebelumnya, humas dan protokoler Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Dedy Edward membenarkannya.

“Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku,” kata Dedy Edward.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Munarman pernah dijemput paksa oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada tanggal 27 April 2021 lalu. Munarman diambil paksa dari kediamannya di kawasan Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Dalam kasusnya, Munarman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Timur karena ikut melakukan pembaitan kelompok teroris ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN), baik di Jakarta, Medan maupun di Makassar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur pada hari Rabu (6/4/2022).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dipenjara selama 8 (delapan) tahun, karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Dalam kasus itu. Munarman dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.