JAKARTA ,HOLOPIS.COM – Pemerintah meminta agar para petani di daerah bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar untuk memenuhi kebutuhan pupuk. Petani juga dituntut untuk tidak terlalu berpaku pada program subsisdi pupuk.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin jelaskan, langkah tersebut harus dilakukan oleh petani dikarenakan keterbatasan anggaran untuk program subsidi pupuk. Oleh sebab itu dia sendiri juga telah meminta Kementerian Pertanian agar mencari alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk.

“Bagaimana supaya sumber daya yang ada di sekitar itu dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan-kekurangan. Walaupun pemerintah akan terus memperbesar subsidi untuk kepentingan pertanian dan juga berusaha agar tepat sasaran, Kementerian Pertanian dapat menambah produksi pupuk yang terdiri dari bahan yang ada, sehingga tidak hanya mengandalkan subsidi,” kata Ma’ruf, Kamis (2/9).

Dalam kesempatan diskusi bersama para petani tersebut, Ma’ruf juga mendorong para petani untuk menjalin kerjasama dengan offtaker (penjamin pembelian hasil panen) untuk pencairan dana KUR yang juga telah dialokasikan pemerintah.

“Untuk itu juga perlu dibantu dan perlu memanfaatkan kerjasama dengan offtaker yang berasal dari debitur sendiri, atau juga dari segmen korporasi, maupun juga dari pihak lainnya. Para petani bisa menjajagi model kluster tersebut,” jelasnya.

Meskipun begitu, Ma’ruf mendorong pihak Bank untuk proaktif turun ke masyarakat untuk penyaluran KUR tersebut. Ia juga meminta kepada para kepala daerah untuk turun tangan membantu menangani masalah penyaluran KUR ini.

“Dananya sudah ada, aturannya sudah ada, persyaratannya sudah ada, jangan sampai masalah-masalah terkendala administrasi kemudian tidak bisa berjalan. Inisiatif dari pihak petani, terus jemput bola dari pihak bank, dan pemerintah daerah supaya ikut memfasilitasi,” tukasnya.

Sementara itu, terkait kesulitan mengakses lahan sawit di kawasan hutan, Ma’ruf mengimbau agar para petani terus berupaya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Denda Administrasi Bidang Kehutanan.

“Ini sebenarnya sudah diatur di sana solusi penyelesaian kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Agar petani sawit diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sejak undang-undang itu berlaku. Bahkan sudah ada juga PP-nya yang mengatur itu,” tuturnya.

Selain itu, Ma’ruf juga meminta pemerintah daerah agar terus memfasilitasi dan membantu para petani sawit untuk mempercepat menyelesaikan masalah ini.

“Saya minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga harus proaktif, jangan hanya menunggu, tapi juga proaktif membantu petani sawit yang berada di kawasan hutan, di dalam mengakses perizinan itu,” pungkasnya.