Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

LBH Jakarta Catat 16 Kekurangan RUU PKS Versi Baleg DPR

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Citra Referandum menilai bahwa ada kekurangan yang cukup krusial di dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang didraf oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.

“LBH Jakarta menyoroti ketentuan yang ‘hilang’ dan ‘kurang’ sehingga mengakibatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum,” kata Citra dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (3/9).

Dengan kekurangan yang ada di dalam draf tersebut, Citra menyebut bahwa perlindungan terhadap potensi kekerasan seksual di Indonesia sulit diatasi.

“Mau dibawa ke arah mana perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Keenambelas catatan tersebut antara lain ; pertama, soal hilangnya asas dan tujuan pembentukan undang-undang. Ia melihat bahwa dengan hilangnya asas dan tujuan tersebut membuat arah penghapusan kekerasan seksual menjadi tidak jelas.

Kemudian yang kedua, Citra menyoroti tentang hilangnya hukuman pidana bagi para pelanggar perbudakan seksual. Kondisi ini yang kemudian membuat LBH Jakarta mempertanyakan juga tujuan dari pembentukan UU PKS oleh DPR RI ini.

Selanjutnya yang ketiga adalah hilangnya pidana bagi pemaksaan perkawinan serta keempat tentang ketentuan aborsi.

“Dihapusnya tindak pidana perbudakan seksual. dihapusnya tindak pidana pemaksaan perkawinan. Keempat, ketentuan mengenai pemaksaan aborsi dihilangkan,” jelasnya.

Yang kelima menjadi catatan LBH Jakarta selanjutnya adalah tentang tidak adanya tindak pidana bagi orang-orang yang memaksakan perempuan maupun laki-laki untuk melacurkan diri. Juga keenam tentang hilangnya sanksi aksi pemerkosaan dan pemaksanaan hubungan seksual dari nomenklatur RUU PKS.

“Tidak adanya tindak pidana pemaksaan pelacuran. Keenam, pengubahan nomenklatur tindak pidana perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual telah mereduksi pemaknaan atas tindakan perkosaan itu sendiri,” lanjut Citra.

Kemudian, yang ketujuh menurut Citra adalah tidak adanya tindak pidana bagi perilaku kekerasan berbasis gender di dunia maya, sekaligus tentang tidak adanya perbedaan antara unsur kekerasan seksual berdasarkan usia.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru