HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut oleh Jaksa penuntut umum hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Johnny Plate.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Johnny Plate dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Menurut jaksa, Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, secara bersama-sama. Jaksa meyakini perbuatan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau sebagaimana dakwaan kesatu primer.
“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/10).
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto
Adapun Anang dituntut dengan hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Anang juga dituntut dengan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun.
Selain pidana korupsi, jaksa meyakini Anang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu diyakini jaksa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar jaksa.
Sedangkan Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Yohan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.
“Menyatakan terdakwa Dr. Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya sebelumnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Perbuatan korupsi itu dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.