HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan keterlibatan dan peran Anggota Komisi III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi terkait dugaan aliran uang korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam pendalaman ini, Kejangung juga bakal memanggil dan memeriksa Achsanul.

“Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/10).

Diketahui, nama Achsanul Qosasih atau AQ mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin. Adapun pemanggilan terhadap Achsanul untuk mengklarifikasi apa yang terungkap di persidangan.

“Sudah pasti akan kami panggil. Karena yang bersangkutan Pejabat Negara, tentu ada prosedurnya,” ujar Ketut.

Ketut memastikan pihaknya bakal mengembangkan kasus ini berdasarkan kecukupan bukti-bukti. Tak terkecuali soal dugaan aliran dana dari korupsi ini ke sejumlah pihak.

Terlebih dalam skandal BTS 4G Kominfo ini, disebut-sebut ada aliran uang Rp 40 miliar untuk BPK RI. Uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli, yang kini sudah menjadi tersangka.

“Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Proses penegakan hukum masih sedang berjalan,” ungkap Ketut.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Galumbang menyebut sosok pihak BPK berinisia AQ adalah Achsanul Qosasi.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung awalnya mengonfirmasi soal percakapan di group pesan singkat antara dirinya dengan terdakwa Anang Achmad Latif.

“Ada percakapan, ‘sepertinya om (Galumbang) perlu menghadap AQ lagi sama saya (Anang),” tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

“Kemudian saudara menjawab ‘jangan sekarang lah bos, reda dulu’. Apa maksud dari percakapan itu?,” sambung Jaksa.

“Lupa, saya lupa,” jawab Galumbang.

“AQ itu siapa?,” cecar Jaksa.

“Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?,” ucap Jaksa menegaskan.

“Achsanul Qosasi,” jawab Galumbang.

Namun, Galumbang berdalih tak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo.

“Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?,” cecar Jaksa.

“Saya enggak tahu,” jawab Galumbang.

Sebelumnya, pasca menangkap, menetapkan dan menahan Sadikin Rusli sebagai tersangka,

Kejagung sebelumnya memastikan uang Rp 40 miliar yang diterima tersangka Sadikin dari proyek pembangunan infrastruktur
BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan uang Rp 40 miliar telah menyeberang ke pihak lain disebut sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK),” ungkap Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo beberapa waktu lalu.

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya sudah mengentongi sejumlah temuan bahwa diduga uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.

“Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik,” kata Kuntadi.