HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mengajak orang untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput di Pemilu 2024 dengan tawaran uang dapat dihukum penjara selama tiga tahun dan denda uang sebesar Rp36 juta.
Sanksi yang sama juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu ketika pemungutan suara berlangsung. Hal tersebut diatur dalam pasal 515 UU Pemilu yang dikutip Holopis.com berikut ini.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama maupun putaran kedua digelar di hari Rabu.
Tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua kedua, Pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024,” bunyi PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Sebelum pencoblosan, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Setelah itu atau 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang jelang pencoblosan.
Kemudian, jika Pilpres berlanjut ke putaran kedua, maka KPU telah menetapkan 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024 sebagai masa kampanye pilpres putaran kedua. Kemudian tanggal 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024 sebagai masa tenang pilpres putaran kedua.