HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya hari ini memulai proses pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan adalah mengenai beredarnya foto Firli Bahuri saat bersama Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis.
“Termasuk di dalamnya,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com Selasa (24/10).
Hal itu dikarenakan berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK mengatur pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah beperkara dan terkait perkara ditangani KPK.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” jelasnya.
Saat dicecar lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim Polri itu, Ade pun hanya menyatakan itu berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang proses penyidikan.
“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” tukasnya.