HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pada Senin 23 Oktober 2023.

Hal tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal batas usia Capres dan Cawapres. Yang diduga sengaja dilakukan, untuk meloloskan Gibran maju menjadi Cawapres.