HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme. Pelaporan ini buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain,” ucap Koordinator TPDI Erick S Paat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (23/10).
Diketahui, putusan ini menuai kontroversi, lantaran dinilai memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi sekaligus notabennya paman dari Gibran. TPDI menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” ujar Erick.
Erick menilai, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
Sebab itu, TPDI berharap KPK menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati,” kata Erick.
Atas laporan itu, pihak KPK mengklaim akan menindaklanjutinya. “Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.