JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah klaim pencairan dana bantuan untuk masjid dan mushala yang telah dianggarkan oleh Kementerian Agama akan dilakukan melalui sistem online yang mudah.
Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas bahkan perintahkan jajarannya agar dana yang nilainya mencapai Rp 6,9 Miliar tersebut jangan gunakan proses dan birokrasi yang rumit.
“Terkait bantuan Masjid dan Musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet,” kata Yaqut saat Raker dengan Komisi VIII di gedung DPR RI, Kamis (2/9).
Dalam raker yang juga membahas program dan anggaraan tahun 2022 ini, Yaqut menjelaskan bahwa syarat yang harus dilakukan masyarakat untuk dapat bantuan tersebut cukup dengan mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
“Nanti dalam laman tersebut sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, berikut prosedur pengajuannya. Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat,” pungkasnya.