HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyampaikan bahwa pihaknya masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang lama sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya norma yang dipakai itu PKPU,” kata Baidowi dalam keterangannya, Kamis (19/10) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menanggapi santai terkait dengan wacana perubahan PKPU pasca putusan MK. Hanya saja ia meminta agar perubahannya itu dilakukan dengan mekanisme yang benar, jangan asal berjalan.
“Diubah dulu (PKPU-nya) kalau memang mau disesuaikan dengan putusan MK,” ujarnya.
Soal mekanisme perubahan PKPU, pria yang karib disapa Awiek itu menerangkan bahwa semua alurnya adalah melalui konsultasi dengan DPR melalui Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah.
Artinya, tidak boleh KPU melakukan perubahan mandiri terhadap PKPU tersebut. Bahkan bisa jadi PKPU nanti akan berstatus cacat formil, sehingga yang berlaku hanya PKPU sebelum adanya perubahan tersebut.
“Selama PKPU belum diubah, ya tetap mengacu pada PKPU itu,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)” demikian isi surat KPU.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyampaikan, bahwa tidak ada rapat yang akan dilakukan oleh DPR RI sepekan ke depan. Sebab, saat ini semua anggota DPR RI sedang melaksanakan masa reses.
“DPR dalam masa reses, tidak bisa melaksanakan rapat kerja. Karena ketika reses, seluruh anggota DPR itu berada di dapil, itu aturan yang diatur konstitusi,” kata Guspardi.