HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan DPR RI jika ingin menggunakan materi hukum hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Setiap PKPU yang dirancang harus dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR,” kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (19/10) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengingatkan bahwa KPU tidak bisa serta merta mengubah PKPU tanpa konsultasi dengan DPR. Sebab, mekanisme pembentukannya memang harus dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai representasi pemerintah rumpun eksekutif.
“Tidak bisa maunya sendiri, diadopsi lalu dijadikan dibuat narasi menjadi PKPU tanpa konsultasi,” ujarnya.
Setelah dikonsultasikan dengan DPR, Kemendagri dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka draf PKPU tersebut dilegalisir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu barulah PKPU bisa digunakan untuk menjadi dasar pelaksanaan pemilu.
“Artinya banyak pengamat mengatakan itu catat prosedur kalau tidak melalui PKPU, dimana itu harus dikonsultasikan (dengan DPR -red),” sambungnya.
DPR Masih Reses
Lebih lanjut, Guspardi juga mengatakan bahwa para anggota dewan saat ini tengah berada di masa reses, artinya mereka sebenarnya sedang tidak ngantor akan tetapi turun ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi rakyat. Sementara masa reses tersebut kata Guspardi berlangsung dari 4 – 30 Oktober 2023.
“DPR dalam masa reses, tidak bisa melaksanakan rapat kerja. Karena ketika reses, seluruh anggota DPR itu berada di dapil, itu aturan yang diatur konstitusi,” terangnya.
Lantas bagaimana caranya agar KPU bisa melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II untuk membahas rencana perubahan PKPU usai adanya putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres, Guspardi mengatakan bahwa situasi itu bisa berubah jika memang ada persetujuan dari pimpinan DPR RI saat ini untuk menggelar rapat dengan mitra kerja.
“Bolehkah DPR rapat? boleh! asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR, kalay tidak ada ya tidak bisa menggelar rapat kerja dengan mitra,” tegas Guspardi.