HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), melaporkan hakim Konsitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua DPP ARUN, Bob Hasan, pada hari Kamis 19 Oktober 2023.

“Yang kami laporkan adalah tindakan beliau pada saat sidang Mahkamah Kontitusi (MK) terkait uji materi undang undang Pemilu,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).

Bob Hasan menjelaskan, hakim Isra saat itu telah menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim Konsitusi lain.

“Bagai hakim seharusnya yang dia sampaikan adalah argumentasi Yang ilmiah Berdasarkan logika hukum, Opini subyektif, tendensius dan cenderung fitnah,” jelasnya.

Didalam memberikan pertimbangan sejatinya Majelis Hakim MK yang terdiri dari 9 (Sembilan) Orang , memberikan Pertimbangan yg didasarkan pada pokok perkara.

Dalam etikanya atas pertimbangan masing-masing Hakim MK harus mengutarakan dengan hak nya yakni sebagai heurmenetika yang didalamnya terdapat kajian-kajian yang dimasukan dalam pertimbangannya.

“Maka Dissenting opinion tersebut wajib berisikan tentang pikiran dan nurani hakim kembali atas obyek sengketa,” ujar Bob Hasan.

Sebaliknya pernyataan saldi yang telah menggunakan teori satu mati maka harus mati semua, hal ini merupakan pencorengan terhadap keluhuran yang agung atas Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan latar belakang pribadi seorang saldi isra, kami juga mempertanyakan integritas saudara Saldi Isra pernah Ikut membuat putusan yang menguntungkan dirinya sendiri dalam perkara di mahkamah konstitusi,” sambungnya.

Perkara tersebut, adalah uji materi undang undang mahkamah konstitusi Nomor 7 tahun 2020 terkait pasal yang menguntungkan dirinya yang semula hanya menjabat dua periode atau selama 10 tahun menjadi bisa men jabat sebagai 15 tahun.

“Kami berharap orang seperti Saldy yang secara terang – terangan mencoreng nama baik Mahkamah harus diberhentikan sebagai hakim MK,” pungkasnya.