HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim agung nonaktif MA Gazalba Saleh. Selaku pemohon kasasi, lembaga antikorupsi menyangkan vonis tersebut.

“Disisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).

Untuk diketahui, hari ini, majelis hakim agung MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Yohanes Priyana yang duduk sebagai hakim agung anggota, menolak kasasi yang sebelumnya dilayangkan KPK. Atas putusan upaya hukum terakhir ini, Gazalba Saleh resmi menghirup udara bebas.

“KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap Hakim Agung Gazalba,” ujar Ali.

Dikatakan Ali, pihaknya masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut. Pasalnya dalam putusan tersebut, majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan.

“Adapun Gazalba Shaleh saat inipun statusnya masih menjadi Tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu Gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali.

Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Gazalba divonis bebas pada Selasa (1/8/2023). Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).