HOLOPIS.COM, JAKARTA –Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo cukup menyayangkan sikap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Apalagi gugatan dan putusan majelis hakim MK tersebut sampai dengan saat ini terus menuai kecaman dari berbagai pihak, dari masyarakat sipil, mahasiswa dan lain sebagainya.

Bahkan Arif berpandangan, bahwa putusan terkait putusan gugatan dimasukkannya opsional syarat capres-cawapres adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di bawah umur 40 tahun, justru menunjukkan MK bertentangan dengan konstitusi.

“Apa yang dilakukan oleh MK baru-baru ini justru bertentangan dengan konstitusi. MK telah bertindak inkonstitusional,” tegas Arif Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (19/10).

Ia mengingatkan kembali bahwa perubahan atas isi UU adalah kewenangan DPR RI bersama pemerintah. Sebab, hal itu sesuai dengan azas open legal policy. Sayangnya dengan sikap MK yang mengabulkan gugatan itu, justru MK tidak sedang menjalankan fungsi yudikasi, akan tetapi menjalankan fungsi legislasi.

Sehingga ia mengingatkan juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak serta-merta mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebab langkah itu seharusnya dilakukan dengan cara berkonsultasi dengan Komisi II dan Mendagri selaku pemerintah.

“Open legal policy alias pembuat undang-undang, telah diambil alih oleh MK,” sebutnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah disepakati antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi,” tukasnya.