HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), akan dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis 19 Oktober 2023.
Pada hari pertama pendaftaran, satu pasangan calon yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mendaftar. Kemudian, pasangan kedua ada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang baru saja di deklarasi.
Saat melakukan pendaftaran di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, para calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden harus membawa beberapa persyaratan yang wajib diserahkan saat melakukan pendaftaran.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Setidaknya ada 14 syarat, yakni :
1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
2. Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal pasangan calon, yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
3. Naskah visi, misi, dan program dari bakal pasangan calon.
4. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
5. KTP dan akta kelahiran bakal pasangan calon dan istri/keluarga bakal pasangan calon.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
9. Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden.
10. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri/pengadilan niaga tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak sedang dalam pailit atau tidak sedang dalam tanggungan utang.
12. Surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili bakal pasangan calon, dengan keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun.
13. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.
14. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal pasangan calon dan tanda bukti surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak selama 5 tahun terakhir.