Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

KKP Tindak Pelanggar Aturan Kelautan Dan Perikanan Hanya Dengan Sanksi Administratif

JAKARTA,HOLOPIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana untuk gunakan pendekatan Restorative Justice untuk para pelanggar aturan kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin jelaskan, pihaknya hanya akan mengganjar para pelaku tersebut dengan sanksi administratif. Namun, sanksi tersebut diprioritaskan untuk mereka pelanggar dalam skala ringan.

”Selain perubahan tata cara pengawasan, juga terdapat perubahan dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perikanan, dengan mengedepankan pemberian sanksi administratif namun tidak menghilangkan sanksi hukum/pidana,” kata Adin dalam siaran resmi KKP, Rabu (1/9).

Adin juga menjelaskan, pengenaan sanksi administrasi menjadi kebijakan penting dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Inti dari pengenaan sanksi administratif adalah melakukan penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yaitu penerapan sanksi dengan memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha.

Oleh sebab itu, pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

”Saat ini pendekatannya ultimum remidium, namun bukan berarti tidak akan ada upaya pengenaan pidana, tentu kami akan evaluasi pelaksanaannya,” ungkapnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan ke depan bukan hanya dilaksanakan Pemerintah Pusat, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pihaknya tentu akan mengoordinasikan melalui Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria. ”Kami akan koordinasikan agar pelaksanaannya bisa sinergis,” imbuh Drama.

Drama juga menjelaskan terkait dengan pelaksanaan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tentu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann yang berlaku. Salah satu yang menjadi pegangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang baru saja terbit. Beleid ini juga mengatur tentang besaran denda administratif.

”Untuk kategori pelanggaran, besaran denda dan cara perhitungannya dapat dilihat di PP tersebut,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru