HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad diagendakan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (16/10). Arsyad akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novel Arsyad, swasta/Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui keterkaitan Arsyad dan dengan perkara ini. Tak hanya Arsyad, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Johanes Christian Nahumury (swasta).
KPK diketahui menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto.
Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.
KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar dari kasus ini.
KPK sebelumnya telah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.
Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun, serta wajib membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar.