JAKARTA, HOLOPIS.COM Buntut rusuh usai sidang putusan banding Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ada sekitar 39 orang simpatisa HRS diamankan oleh petugas.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum HRS Aziz Yanuar, “Kami upayakan supaya bisa pulang ke rumah masing-masing segera, didata kami ada 39 orang,” katanya, Selasa (31/8).

Menurut data dari Polisi, ada 36 orang simpatisan HRS yang diamankan saat rusuh di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.

Dari total tersebut, 27 orang diamankan ke Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya 9 orang diamankan di Polres Jakarta Pusat.

“Saat ini, puluhan orang tersebut tengah menjalani pemerikksaan oleh penyidik. Empat orang di bawah umur. Ada yang 17 tahun ada 16 tahun. Langsung koordinasi dijemput orang tua,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Jakarta Pusat.

Saat melakukan pemeriksaan, Polisi juga menemukan senjata tajam dari beberapa orang yang diamankan. “Lima orang ada yang bawa sajam dan pelaku penganiayaan (kepada aparat) diproses di Jakpus,” jelas Hengki.