HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10). Surat penangkapan itu diteken Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023.
Hal itu terungkap dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media. Dalam surat itu, tertulis surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023. Tepat di atas tandatangan Firli dengan bubuhan cap KPK, tertulis Firli Bahuri selaku pimpinan KPK, serta selaku penyidik.
Pada tanggal yang sama atau pada 11 Oktober 2023, KPK juga mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat panggilan kedua yang diteken Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.
Pengacara Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan dijemput paksa tetapi penangkapan. Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.
“Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK. Yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 itu penangkapan. itu penangkapan jadi ada surat perintah penangkapan,” ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/10) dini hari.
“Ini perlu kita bedakan ya antara penangkapan dengan jemput paksa. informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan,” ujar Febri menambahkan.
Nah, surat perintah penangkapan ini, diakui Febri, tertanggal 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10) siang. Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru ditangkap.
“Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ucap Febri.
Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkat kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.
“Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara,” tutur Febri.
Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10) malam. Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung di boyong ke ruang pemeriksaan.
Baca selengkapnya di halaman kedua.