JAKARTA, HOLOPIS.COM Pihak Kepolisian akui bahwa kasus pelemparan bendera merah putih oleh artis Olivia Jansen sudah masuk pada tahap penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi katakan bahwa pihaknya akan segera lakukan pemanggilan terhadap Olivia. Namun, untuk waktu belum bisa dipastikan lebih lanjut kapan yang bersangkutan dijadwalkan.

“Siapapun yang terkait akan diklarifikasi. Dimulai dari pelapor dulu tentunya,” kata Andi Rian Djajadi, Senin (30/8).

Saat ini, ditambahkan Andi, pihaknya masih melakukan proses klarifikasi. Oleh karena itu nantinya akan segera ditentukan bagaimana status nasib status hukum dari Olivia.

“LP-nya baru diterima minggu lalu, sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan tentunya,” tukasnya.

Sebelumnya, artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan kehormatan bendera negara. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sedang mencari niat Olivia Jensen, yang membuat konten melempar bendera Merah-Putih.

“Sedang dikaji. Niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8).

Namun Agus menyebut ada kemungkinan proses terhadap Olivia Jensen tidak dilanjutkan. Menurutnya, apabila Olivia tidak berniat menodakan bendera negara, Olivia dianggap hanya membuat konten sehingga proses tidak berlanjut.

“Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan,” tuturnya.