HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan pemeriksaan atau supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait dengan penanganan kasus korupsi pengadaan masker di wilayah tersebut.

Pengamat Kejaksaan, Iwan Macan menegaskan, lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Rote Ndao menangani kasus tersebut berpotensi menjadi citra buruk Kejaksaan.

“Kejaksaan Agung seharusnya berani memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut sehingga tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat ketika kasus tersebut belum juga mengarah kepada penetapan tersangka sampai saat ini,” kata Iwan Macan dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (9/10).

Terlebih, ketika Kejaksaan Negeri Rote Ndao sampai dengan saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus yang angka kerugiannya sampai saat ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Kejaksaan seharusnya berani mengambil langkah tegas terhadap kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Iwan Macan kemudian juga mendorong Satgas 53 bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawal kasus tersebut sehingga tidak menjadi ‘masuk angin’ dan bisa dituntaskan secara keseluruhan.

“Ini bisa menjadi bukti Jaksa Agung memang berani menindak anggotanya yang terbukti bersalah atau bermain kasus sehingga citra Kejaksaan semakin meningkat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao membantah bahwa mereka telah menghentikan penanganan perkara dari korupsi dana Covid-19 yang ada di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto malah melemparkan tanggung jawab tersebut kepada anak buahnya, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo.

Anton pun sebatas menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah naik kepada tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

“Dalam hasil penyelidikan yang telah dilakukan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19,” kata Anton (25/9).

Padahal, dalam kasus yang telah dilakukan penyelidikan sejak Mei 2023 ini, diduga telah merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Pemeriksaan pun telah dilakukan penyidik terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao Jems Therik, Kabag Keuangan Daniel Nalle serta Jermi Haning selaku Asisten termasuk belasan saksi lainnya.

Mengenai kasus posisi, Anton pun tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan adanya penggelapan dana untuk pembelian masker pada tahun 2020 berjumlah 185.000 masker.

“Jumlah transaksi untuk pengadaan ini diketahui mencapai Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.