HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik, Jerry Massie heran mengapa KPK masih belum melakukan penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Padahal jika merujuk pada surat yang disampaikan Nurul Ghufron kepada Presiden Jokowi, jelas KPK telah menetapkan bekas Menteri Pertanian tersebut sebagai tersangka.

Pun jika memang beretika di dalam proses hukum, ia menilai Syahrul Yasin Limpo bisa menyerahkan diri saja ke KPK pasca namanya ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga jelas, apakah benar dirinya bersalah dalam sebuah kasus yang ada di Kementerian Pertanian sehingga ia pun hasil ditetapkan sebagai tersangka saat berada di Roma, Italia beberapa waktu yang lalu itu.

“Saya kira kalau sudah status tersangka tak masalah ditangkap KPK atau yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata Jerry kepada Holopis.com, Senin (9/10).

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa beredar surat resmi KPK pada tanggal 29 September 2023 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Surat dengan nomor R/4756/DIK.00/01-23/09/2023 tersebut memuat keterangan Pemberitahuan Penetapan Tersangka a.n Syahrul Yasin Lompo.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada Bapak Presiden bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian periode tahun 2019-2024,” tulis surat yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Surat itu keluar saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 28 September 2023 hingga Jumat, 29 September 2023.

Dari rumah dinas Mentan tersebut, tim penyidik kabarnya mengamankan uang total sekitar Rp30 Miliar dan surat-surat penting. Bahkan tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api berbagai jenis yang saat ini sedang dititipkan di Polda Metro Jaya.