HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah sembilan nama berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tsb, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun sembilan nama yang dicegah itu yakni, Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo; Ayun Sri Harahap (Dokter); Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI); dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa). Ayun Sri merupakan istri Syahrul, Indira merupakan anak Syahrul, dan A Tenri merupakan cucu Syahrul.
Kemudian, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” ungkap Ali.
Dikatakan Ali pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah diminta untuk kooperatif terkait penyidikan kasus ini.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujar Ali.