Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Dewan Pengawas Didesak Pecat Pimpinan KPK

JAKARTA, HOLOPIS. COM – Dewan Pengawas KPK didesak untuk berani lakukan pemecatan terhadap salah satu komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tegaskan, langkah tersebut harus diambil jika kuat indikasi Lili melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai Syahrial.

“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai, ” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Hari ini sendiri diketahui akan dilakukan sidang etik putusan terhadap aduan yang dialamatkan kepada mantan komisioner LPSK tersebut.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

Boyamin juga penuh harap agar putusan Dewas KPK kali ini benar benar putusan yang tegas dan tidak hanya seperti putusan putusan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK, ” harapnya.

Sementara itu, Boyamin juga ungkapkan strategi selanjutnya apabila memang Lili dinyatakan bersalah dalam putusan tersebut. Dimana, langkah hukum akan diambil untuk berikan efek jera kepada penegak hukum yang justru melanggar hukum.

“Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi, ” ungkapnya.

Pelaporan dengan azas praduga tidak bersalah ini menurutnya karena dalam amanat undang undang, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.

Komisi I Anggap Pemerintah Kurang Serius Jaga Keamanan Data

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memberikan respons menohok kepada pemerintah atas adanya kasus kebocoran data kembali yang melanda Indonesia. Kali ini kasus itu dialami oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru