HOLOPIS.COM, JAKARTA – Shopee memastikan platformnya tidak lagi menjual dari penjual asal luar negeri atau cross border. Hal tersebut dilakukan Shopee, sejak Rabu 4 Oktober 2023. Langkah tersebut diambil Shopee, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengungkapkan jika transaksi cross border di Shopee sendiri sangat kecil. Mekanisme cross border di Shopee sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Shopee telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM. Hal tersebut dilakukan, agar produk lokal juga memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.