HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Bambang Soesatyo memberikan respons atas keluarnya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dirilis oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 27 September 2023 kemarin, yang mana di dalam SE tersebut, mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Menurut pria yang karib disapa Bamsoet tersebut, Kementerian Agama di seluruh jenjang harus sepakat dengan satu frekuensi pemahaman, bahwa ada unsur penghargaan kebebasan berpendapat di muka umum, sekalipun dakwah agama.

“Meminta agar meteri Agama menghargai kebebasan berpendapat, mengingat kebijakan Kemenag tersebut, walaupun dimaksudkan untuk mengatur dengan tujuan memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah termasuk tokoh penceramah,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/10).

Secara khusus, Bamsoet sangat paham dan menghargai apa yang menjadi pokok materi yang disampaikan Kementerian Agama di dalam Surat Edaran tersebut. Sehingga ia berharap agar konteks dari surat tersebut bisa dipahami betul oleh para pemuka agama sehingga tidak salah tafsir.

“MPR juga meminta para tokoh dan penceramah dalam pelaksanaan ceramah keagamaan yang disampaikan juga menghargai proses politik yang sedang berlangsung, serta jauh dari upaya provokasi hingga kampanye politik praktis tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama akibat perbedaan pandangan politik,” ujarnya.

Apalagi ceramah politik praktis kerap kali memicu sentimen negatif antar masyarakat karena perbedaan politik. Hal ini yang menjadi concern Bamsoet sebagai Ketua MPR RI agar jangan sampai polarisasi terbentuk karena provokasi di ruang-ruang religi.

“MPR pun berharap agar Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat dipahami oleh penceramah maksud dan tujuannya,” sambungnya.

Agar SE Menteri Agama tersebut bisa dipahami dengan baik oleh semua stakeholders keagamaan yang ada, Bamsoet berharap agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga turun tangan melakukan sosialisasi.

“Meminta Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya agar secara masif menyosialisasikan surat edaran perihal ceramah keagamaan tersebut ke seluruh rumah ibadah untuk dijadikan pedoman bagi para pemuka atau penceramah agama,” tuturnya.

Lalu, Bamsoet juga meminta kepada Kemenag untuk memahami juga apa yang disampaikan oleh para aktor-aktor layanan keagamaan, seperti penyuluh agama Islam, dai atau daiyah, majelis taklim, qari’ atau qariah hingga lembaga seni dan budaya Islam, sesuai Alquran dan hadist.

Apalagi kekuatan hukum SE tersebut juga adalah sebatas imbauan, bukan paksaan yang benar-benar harus ditaati secara leterlek.

Baca selengkapnya di halaman kedua.