HOLOPIS.COM, JAKARTA – TikTok akan menutup layanan transaksi jual beli di aplikasinya mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2033, pukul 17.00 WIB sore nanti.
Kendati demikian, para pengguna TikTok Shop masih bisa memanfaatkan di platform media sosial asal China itu untuk berjualan. Hal itu sebagaimana disampaikan TikTok dalam situs resminya.
Namun perlu dicermati, para pengguna hanya bisa menggunakan TikTok sebagai tempat untuk membagikan konten jualannya. Pasalnya, sistem transaksi perdagangan dalam TikTok yang dikenal dengan keranjang kuning tidak mulai sore nanti tidak akan tersedia lagi.
“Penjual dapat terus membuat dan berbagi konten untuk mempromosikan produknya. Namun, fitur transaksi e-Commerce tidak akan tersedia,” bunyi TikTok sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).
Dengan kata lain, media sosial TikTok kini hanya bisa dimanfaatkan para pelaku usaha sebagai media promosi barang jualannya saja.
Hal tersebut senada dengan aturan yang dibuat pemerintah, dimana pemerintah melarang media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk merangkap sebagai e-commerce (social commerce).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zilkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskam, bahwa praktik social commerse tersebut berpotensi menimbulkan monopoli pasar.
“Kalau promosi iklan silakan, yang enggak boleh transaksi jualan enggak bisa, dagang buka toko gak boleh,” ujar Zulhas.
Adapun pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan yang salah satunya mengatur terkait social commerce. Aturan itu yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023,.yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.