HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengantongi bukti permulaan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi di anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kejagung menduga dugaan perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 318 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi penggunaan anggaran negara untuk proyek fiktif PT Sigma Citra Caraka 2017-2018 ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dikembangkan kepada pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Citra Caraka atau SCC periode tahu 2017-2018,” ucap Kuntadi, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).
Diketahui, Telkomsigma (PT Sigma Cipta Caraka) bergerak dibidang penyediaan kapabilitas TI tingkat lanjut melalui portofolio baru di IT Services, Cloud, dan Digital Solution.
Namun, diungkapkan Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif. Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.
“Di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics,” ungkap Kuntadi.
Kejagung menduga perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara sekita Rp 318 miliar. Sejurus dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Kejagung berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini.
“Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 318 miliar sekian,” kata Kuntadi.