Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsRagamIni Lokasi Parkir yang Terapkan Tarif Tertinggi Kendaran Tidak Lolos Uji Emisi

Ini Lokasi Parkir yang Terapkan Tarif Tertinggi Kendaran Tidak Lolos Uji Emisi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 24 lokasi parkir di wilayah Jakarta, akan menerapkan tarif tertinggi khusus kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut, sudah mulai berlaku sejak 1 Oktober 2023.

“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” jelas Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam sebuah keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (2/10).

Tarif parkir tertinggi, merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan ujiemisi kendaraannya.

Namun, tarif parkir tersebut baru diperuntukan bagi mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua atau motor masih belum diberlakukan.

Disinsentif parkir ini akan berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Penerapan aturan tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Lalu, 24 lokasi parkir tersebut yakni Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.

Kemudian, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.

Secara keseluruhan, jumlah lokasi parkir yang akan menerapkan tarif disinsentif oleh Pemprov DKI Jakarta totalnya ada 121 lokasi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral