HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera memberlakukan larangan impor terbatas (lartas) terhadap 100 harmonized system (HS) code.
Pejabat Fungsional Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Andi Susanto mengatakan, larangan impor terbatas itu merupakan bagian dari upaya pengendalian impor yang tengah menjadi pemerintah saat ini.
Adapun larangan impor itu nantinya akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe.
“Ada sekitar 100 HS lagi yang selama ini kami sinyalir jadi pelarian HS untuk impor, supaya tidak ada jalan tikus, itu bisa kami tutup seluruhnya di lartas,” kata Andi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).
Menurut Andi, 100 kelompok barang yang tersebut selama ini diduga ‘diakali’ sebagai jalan masuk barang impor ilegal. Akibatnya, pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk dari luar negeri yang temtu berimbas salah satunya pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
sisi lain, lanjut Andi, pemerintah dalam larangan impor terbatas ini juga telah memberlakukan mekanisme tarif melalui bea masuk antidumping (BMAD) dan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Sebagai contoh, pengenaan BMAD ini dilakukan pada produk polyester staple fiber (PSF). Kemudian pemberlakuan safeguard atau BMTP dilakukan terhadap berbagai produk benang, tirai, karpet dan bahkan industri pakaian jadi.
“Sebetulnya ini sudah jadi measurement yang dilakukan, tetapi kami memang punya PR (pekerjaan rumah) di industri kain, produk kain yang perpanjangan BMTP-nya belum selesai, kami sedang terus dorong karena kami ketahui di tekstil hampir 56 persen impor itu adalah kain,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi juga menjelaskan perihal perlindungan pasar dalam negeri, dimana selain menggunakan mekanisme tarif, pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan spesifikasi teknis untuk perlindungan industri pakaian jadi.
“Mungkin dalam waktu dekat akan segera di terapkan mudah-mudahan bisa jadi perlindungan tambahan untuk industri pakaian jadi,” tukasnya.