HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, bakal membuat katentuan rinci terkait pegawai pajak guna menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP, Hatipah Haroen AlI Rasjid mengatakan, pihaknya menyadari betul masih adanya konflik kepentingan karena ketentuan yang ada belum dibuat secara lebih rinci.

“Jadi, ada teman-teman kami yang menjadi konsultan atau dia tidak menjadi konsultan, tapi ternyata istrinya konsultan. Disadari benturan kepentingan belum kami atur secara detail. Ini sedang kami godok dengan kementerian,” katanya sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Sebagai informasi, pencegahan konflik kepentingan di lingkungan DJP telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Adapun komflik kepentingan yang dimaksud adalah situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan dan tindakan.

Walau ketentuan mengenai benturan kepentingan akan diperinci, lanjut Haroen, bukan berarti ASN dilarang untuk berbisnis.

“Kalau kita gebyah uyah semua tidak boleh berbisnis, ya kembali ke masa lalu. Padahal, sekarang ASN banyak yang istri-istrinya punya usaha,” tuturnya.