HOLOPIS.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sebesar 10 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengatakan, diskon BPHTB tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan ataupun melakukan balik nama tanah dan bangunannya.

“Ayo segera bayar BPHTB (reguler) dan manfaatkan program diskon sebesar 10 persen” bunyi keterangan yang dikutip Holopis.com dari unggahan akun Instagram @bapenda.smg, Minggu (1/10).

Sebagai informasi Sobat Holopis, pemberiaan diskon BPHTB ini seharusnya berakhir pada 30 September 2023. Namun Pemkot memutuskan untuk memperpanjang diskon pajak ini hingga 28 Oktober 2023 mendatang.

Adapun diskon BPHTB yang diberikan Pemkot berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII/2023 ini berlaku secara otomatis. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon pajak ini.

Untuk itu, Pemkot mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan diskon tersebut.

“Hanya sampai tanggal 28 Oktober loh, yuk tunggu apalagi,” ajak Bapenda Semarang melalui unggahan foto di akun Instagramnya.