Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Rapper Korea Selatan B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pada Kamis (26/8), rapper asal Korea Selatan, B.I menghadiri siding pertamanya terkait pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.

Pria bernama asli Kim Han-bin tersebut, didakwa telah membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016

Dalam pengadilan tersebut, jaksa mengatakan “B.I mengkonsumsi marijuana sebanyak tiga kali di bulan Maret 2016, dan April 2016”, demikian dilansir dari Soompi.

B.I pun menjawab tuduhan tersebut dan mengatakan, “Saya mengakui semua tuduhan tersebut, dan saat ini siding mengoreksi diri” katanya.

Sebelumnya, B.I juga telah merilis sebuah surat pernyataan maaf kepada pengadilan pada hari Rabu (25/8).

Jaksa menuntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar 1.5 juta won atau sekitar 18,5 juta rupiah.

Hasil pengadilan dijadwalkan pada tanggal 10 September 2021 mendatang.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Prabowo Subianto Dijadwalkan Temui Presiden Filipina

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraannya ke sejumlah negara yang ada di kawasan Asia.

Nikita soal Loly Masuk KK Lagi : Nggak Penting!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani memberikan respons soal kemungkinan...

Nikita Mirzani Soal Vadel Kabur : Saya Penjarakan Semuanya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani secara terang-terangan mengaku jengkel...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru