HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Achiruddin Hasibuan bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Ken Admiral.
“Menyatakan Terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan dalam putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/9).
Namun, mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu pun sebatas diganjar penjara selama 6 bulan atas perbuatannya yang telah dilakukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut hakim.
Achiruddin padahal sebelumnya dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara oleh JPU. Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022.