HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan main terkait penjualan barang impor di Indonesia. Pasalnya, banyak barang dari luar negeri yang dijual di e-commerce Indonesia dengan biaya sangat murah, yang membuat persaingan pasar menjadi tidak sehat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan main terkait barang impor tersebut tertuang dalam revisi Permendag 50 tahun 2022, dimana salah satunya menetapkan pagu atau batas transaksi barang impor minimal US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

“Kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Senin (25/9).

Adapun selain pagu transaksi, Permendag yang diteken oleh Mendag Zulhas pada Senin sore ini juga mengatur soal mana saja barang dari luar negeri yang boleh diimpor dan tidak boleh diimpor.

“Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu,” kata dia.

Kemudian terkait perizinan, barang dari luar negeri akan terlebih dahulu melewati mekanisme izin yang sama dengan barang dari dalam negeri, sebelum masuk ke Indonesia.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal. Kalau produk kecantikan harus ada izin BPOM. Kalau produk elektronik harus sesuai standar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan, bahwa ketentuan mengenai barang impor luar negeri ini sudah diputuskan dalam Permendag Tahun 2023.

“Kalau ada melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup,” tukasnya.