HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan main terkait sosial commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 yang akan diteken pada sore ini.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (25/9).

Dalam Permendag baru nantinya, akan diatur juga terkait impor produk asing yang belakangan sempat heboh karena dinilai ‘membunuh’ UMKM lokal. Sebab, banyak barang dari China yang dijual di e-commerce dengan biaya sangat murah.

“Positive list barang dari luar itu, harus sama perlakuannya dengan barang dari dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal. Kalau produk kecantikan harus ada izin BPOM. Kalau produk elektronik harus sesuai standar,” kata Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/9).

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa akan ada beberapa produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Dalam hal ini, ada beberapa barang yang diminta untuk tidak diimpor dari luar negeri.

“Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu,” kata dia.

Selain mengatur soal daftar barang kena pajak dan tak kena pajak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor.

“Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta),” ia menuturkan.

Zulhas menegaskan, ketentuan mengenai impor produk luar negeri itu sudah diputuskan dan akan ditandatangani pada sore ini untuk dijadikan Permendag Tahun 2023.

“Kalau ada melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup,” tukasnya.