HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara Jakarta, bahwa social commerce tidak boleh ada yang melakukan praktik e-commerce.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, promosi barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh,” kata Zulkifli Hasan saat jumpa pers di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/9).

Hal ini disampaikan pasca maraknya keluhan beberapa pelaku usaha yang merasa terganggu dengan praktik e-commerce di dalam aplikasi media sosial khususnya TikTok dengan fitur TikTok Shop.

Pun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak sedang menuding brand aplikasi tertentu. Namun ke depan praktik dua konten itu benar-benar harus dipisahkan.

“Sudah disepakati besok pulang ini, akan direvisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten,” ujarnya.

Bahkan jika ada yang melanggar, Zulkifli Hasan memastikan akan memberikan peringatan dan bahkan bisa berujung kepada penutupan akses digital.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini akan ada surat dari saya ke Kominfo untuk memperingatkan dan ditutup,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga memberikan penekana bahwa sistem jual beli online dan offline akan diatur sehingga ada azas keadilan di sana dalam konteks perdagangan.

“Bagaimana mengatur arus masuk barang, karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline, tapi di offline dan di online diserbu produk dari luar yang sangat murah ya dan dijual di platform global,” kata Teten.

Semua regulasi tentang barang dagangan juga akan diatur sama antara online maupun offline melalui Permendag tersebut.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online, karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas,” sambungnya.

Semua pengaturan itu akan dituangkan di dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag,” ujarnya.

Terakhir, ia memberikan penekanan atas hasil ratas dengan Presiden, bahwa social commerce harus dipisah dengan e-commerce.

“Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce,” pungkasnya.