HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin memastikan bahwa mereka bakal mengusut tuntas perkara akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam.
Dengan proses pelimpahan berkas yang telah dilakukan oleh penyidik, Turin pun menegaskan akan memantau fakta hukum untuk menjerat para pihak lainnya yang patut dimintai pertanggung jawaban.
“Bila ada fakta hukum di persidangan nantinya, dipastikan penyidik akan langsung mengambil langkah tegas,” kata Turin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (23/9).
Persidangan perkara akuisisi oleh PT. BMI (Bukit Mukti Investama) anak usaha PT. Bukti Asam (BA) TBK ini diketahui sudah dilakukan penyerahan tahap I berkas perkara atas nama tiga orang tersangka.
Persidangan perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp100 miliar ini atas nama tiga orang tersangka, terdiri AP, SI dan TI kepada Tim Jaksa Peneliti.
“Sudah dilimpahkan Tahap I untuk berkas tiga tersangka beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Sesuai SOP Penanganan Perkara, bila berkas dinyatakan lengkap (P 21), maka Tim penyidik segera menindak lanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. Lalu, dilimpahkan ke pengadilan.
Sejak disidik beberapa bulan lalu, sudah lima orang tersangka ditetapkan dan lalu dilakukan penahanan.
Dua diantaranya berstatus Dirut Bukit Asam saat perkara berlangsung atas nama Anung D. Prasetya dan Milawarma Periode 2012 – April 2016.
Tiga tersangka lain, dua berasal dari Bukit Asam, yakni Nurtima Tobing (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan sekaligus Analisis Bisnis Madya Periode 2012- 2016 dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT. BA). Satu tersangka lagi, Pemilik PT. SBS Tjahyono Ismawan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman
pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara