HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung terkait rencana pemerintah untuk mengatur aktivitas e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop. Dia mengatakan, aturan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Sabtu (23/9).

Jokowi menuturkan, aturan yang dirancang pemerintah tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Sebab menurutnya, media sosial seharusnya bukan sekaligus sebagai media ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ungkapnya.

Selain itu, hadirnya media sosial yang selaligus sebagai tempat jualan juga akan berdampak negatif terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, dan juga aktivitas perekonomian di pasar konvensional.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” tandasnya.

Adapun aturan yang dimaksud Jokowi adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkfli Hasan alias Zulhas juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa revisi Permendag 50 tahun 2020 itu akan segera rampung dalam waktu dekat.

“Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (rampung),” ujarnya pada Jumat (22/9) kemarin.