HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masalah penagihan utang pinjaman online alias pinjol yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) belakangan ini menjadi pusat perhatian masyarakat, usai salah seorang nasabah pinjol bunuh diri karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan DC dalam proses penagihan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, bahwa platform pinjol yang terafiliasi oleh pihaknya memiliki 14.000 tenaga DC yang telah tersertifikasi.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan jumlah ideal untuk memastikan tidak adanya kredit macet, sehingga industri fintech dapat berjalan tumbuh dan sehat.

“Ini menunjukkan upaya serius dari kami tentu saja berdasarkan masukan dari OJK untuk memastikan industri ini tumbuh kembang dan sehat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Holopis.com, (22/9).

Sunu mengatakan, setiap kasus aduan yang muncul dan terbukti melanggar kode etik dan sertifikasi, maka pihaknya akan memasukkan tenaga DC tersebut ke dalam daftar hitam atau black list. Pada akhirnya, tenaga DC tersebut tidak bisa mendapatkan pekerjaan serupa di manapun.

“Ada yang melanggar kode etik, kemudian dikeluarkan atau PHK lah. Kita pastikan orang ini tidak bisa di-hire anggota kita yang lain. Kita nggak mau industri ini tercemari dengan orang-orang seperti ini,” tandasnya.