HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penerimaan uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari sejumlah pihak ke arah pidana suap. Tak terkecuali dugaan penerimaan uang Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu perusahaan dari Wilmar Group.

Ihwal aliran uang Rp 6 miliar itu diungkap jaksa dalam surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rafael yang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun arah pengembangan ke pidana suap sejurus dengan bergulir dan terungkapnya fakta sidang perkara tersebut.

“Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini (jika) ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut (pidana suap),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Dalam proses penyidikan gratifikasi dan TPPU Rafel, KPK telah mengagendakan dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang pernah diagendakan diperiksa yakni saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida.

Tercatat, Thio Ida pernah dijadwalkan diperiksa pada Jumat (26/5), namun tak hadir alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Thio Ida pada Senin (29/5). Namun, Thio Ida saat itu kembali mangkir.

KPK sempat geram atas sikap Thio Ida tersebut. Bahkan lembaga antikorupsi sempat meminta Thio Ida bersikap koperatif.

Terkait perkembangan persidangan gratifikasi dan TPPU Rafel, nantinya akan dilaporkan tim penuntut umum kepada pimpinan KPK.

“Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi, nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan jaksa penuntut umum,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Diketahui, dugaan penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar itu terjadi sekitar bulan Juli 2010 bertempat di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, PT Cahaya Kalbar Tbk yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group disebut menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Diketahui, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang industri makanan berupa industri minyak nabati dan minyak nabati spesialitas. Martua Sitorus dikabarkan duduk sebagai komisaris perusahaan tersebut.

“Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).