HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi tidak ambil pusing dengan bantahan dari Melly 3gp mengenai dirinya tidak melakukan hubungan seks dalam produksi film bokep di kawasan Jakarta Selatan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, hak ingkar bisa saja dilakukan oleh saksi maupun juga tersangka yang sedang terjerat dalam sebuah kasus pidana.

“Itu hak saksi untuk menyampaikan keterangan seputar apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Ade pun menjelaskan, keterangan perempuan bernama asli Anisa Tasya Amelia maupun pemeran film bokep lainnya bukanlah jadi bukti utama dalam penyidikan yang dilakukan mereka.

“Keterangan saksi hanya salah satu dari lima alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP,” imbuhnya.

Demi membuktikan bantahan dari Melly 3gp mengenai adegan hubungan seks itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli ITE hingga pidana.

“Selain kembali memanggil dan memeriksa para saksi yang belum hadir pada pemeriksaan di hari Selasa kemarin, tim penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan para ahli (ITE, Pidana, Pornografi),” tukasnya.

Melly 3gp pun sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya sebatas membuka baju dalam adegan bokep yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan.

“Setelah tahu dari beberapa temen yang meranin pun, aku nggak mau yang adegannya terlalu vulgar. Kebetulan aku nggak ada adegan ciuman sama bersetubuh. Cuma teknik kamera,” kata Melly.

Melly pun akhirnya cuma bisa pasrah hingga akhirnya mengikuti kemauan si produser untuk melakukan sejumlah adegan panas.

“Aku cuma 1 episode, trauma main di situ. Dari jam 11 siang sampai jam 3 pagi disuruh main di situ dan dipaksa mainin adegan yang dia suruh,” ungkapnya.

Dari hasil bermain film bokep tersebut, Melly pun mengklaim hanya mendapatkan bayaran yang kecil.

“Kemarin kan ada yang bilang dibayar Rp 10 sampai Rp 15 juta, tapi nyatanya aku cuma dibayar Rp 1 juta,” ungkapnya.