Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Menag: Apapun Agamanya, Penghina Simbol Agama Harus Diproses!

JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada sikap pandang bulu untuk para pelaku penghina terhadap simbol-simbol agama apapun di Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, bahwa apapun agama atau siapapun dia tidak boleh ada perlakuan khusus ketika melakukan penghinaan agama yang diakui oleh negara.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).

Gus Yaqut juga berharap agar aparat hukum juga bisa berlaku tegas untuk pelaku penghina agama ataupun ujaran kebencian dan melakukan penghinaan.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegasnya.

Yaqut kemudian berpesan tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru