HOLOPIS.COM, BATAM – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor Batam kecewa dan mengecam sikap pemerintah yang telah mencopot atribut Posko Bantuan Hukum atau LBH Ansor di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sekretaris LBH Ansor Batam, Sholihul Abidin mengatakan bahwa pencopotan baliho posko dan bendera (umbul-umbul) dilakukan saat tim LBH Ansor tidak berada di lokasi.

“Menurut keterangan warga, pencopotan tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah daerah,” kata Abidin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/9).

Untuk itu menurut, Abidin akan melayangkan surat keberatan secara resmi terkait peristiwa pencopotan tersebut dan bila diperlukan juga akan mengambil langkah-langkah lain secara hukum.

Tak hanya dicopoti, atribut posko bantuan hukum LBH Ansor berupa baliho dan bendera juga dibawa aparat Pemerintah Daerah. Abidin pun menilai bahwa apa yang terjadi merupakan sikap kecongkakan dari pemerintah daerah terkait dengan proyek penggusuran masyarakat atas hak tanahnya yang terdampak ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

“Peristiwa ini adalah satu lagi contoh keangkuhan dan kesewenangan aparat Pemerintah Daerah. Padahal kritik sudah disampaikan di seluruh negeri, tapi rasanya mental aparat Pemerintah Daerah belum berubah,” ujarnya.

Atas dasar ini, Abidin pun meminta dengan kepada kepada aparat pemerintah daerah untuk mengembalikan atribut milik LBH Ansor yang telah dicuri.

“Kami minta seluruh atribut kami segera dikembalikan seperti semula,” tegas Abidin.

Posko
Posko LBH Ansor usai penurunan paksa atribut mereka.

Terkait upaya apa yang akan dilakukan oleh LBH Ansor selain protes ke Pemerintah Daerah, Abidin menyampaikan bahwa LBH Ansor Batam telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat LBH Ansor.

“Kami juga sudah menyampaikan ke Pengurus Pusat LBH Ansor, PP GP Ansor, dan PBNU terkait hal ini,” paparnya.

Sementara itu Ketua Pengurus Pusat LBH Ansor, Abdul Qodir, mengemukakan bahwa, Posko bantuan hukum LBH Ansor didirikan di atas lahan milik warga yang merupakan klien LBH Ansor dan sudah mendapatkan izin dari klien tersebut.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mencopoti bendera dan spanduk kita (LBH Ansor),” tegasnya.

Selain itu, Abdul Qodir juga menegaskan bahwa pendirian Posko bantuan hukum LBH Ansor di Pulau Rempang adalah bentuk respon dari arahan Ketua Umum PBNU (Pengurus Basar Nahdlatul Ulama) untuk mengawal warga Rempang.

LBH Ansor Pusat juga akan menurunkan Tim Advokat agar bergabung bersama LBH Ansor Batam guna memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

“Posko LBH Ansor di Rempang justru respon arahan Ketum PBNU untuk terus membersamai dan mengawal warga Rempang mendapatkan keadilan,” tegas Abdul Qodir.