HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Presiden dan CEO Time International (PT. Timerindo Perkasa Internasional), Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry mengetahui aliran uang kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Sebab itu, suami penyanyi Maia Estianty ini terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI yang menjerat tersangka Eko.

Irwan Mussry terseret dalam pusaran kasus ini lantaran dirinya menjadi salah satu pihak yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini pada Rabu, 20 September 2023 kemarin. Nah dalam pemeriksaan itu, Irwan Mussry didalami seputar penerimaan uang Eko Darmanto.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga mendalami soal aliran uang saat memeriksa saksi lainnya, yakni Adi Putra Prajitna (Swasta /PT. Tunas Maju Sejahtera); Prawidya Nugroho (Swasta / PT. Alindo Teknik Utama); serta dua pegawai negeri sipil (PNS) Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP.

“Didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singka, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/9).

Sayangnya KPK saat ini belum memerinci soal jumlah aliran uang tersebut. Namun, ada informasi yang menyebut Eko menerima uang dari pihak swasta untuk mempermudah kepentingan usahanya.

Hal itu yang juga didalami penyidik dari Irwan Mussry. Sebagai seorang pengusaha, pria yang mendapat predikat Crazy Rich Surabayan itu melakoni sejumlah bisnis. Mulai dari bisnis jam tangan impor bermerek mewah, ritel fesyen ternama, skincare dan kosmetik, perfilman, hingga kuliner. Namun, pemeriksaan ini dikabarkan bukan terkait bisnis jam tangan internasional di Indonesia.

Usai diperiksa penyidik KPK, Irwan Mussry enggan berbicara banyak kepada awak media terkait pemeriksaannya. Namun,
Irwan tak menampik pemeriksaan dirinya terkait aktivitas impor yang dilakoni perusahannya.

“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya,” ucap Irwan Mussry sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Irwan membantah perusahaannya menjual jam tangan mewah dari luar negeri kepada Eko. Irwan mengklaim semua keterangan sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam,” ujar Irwan.

Lembaga antikorupsi sejauh ini belum menjelaskan secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko ini. Sejumlah informasi mengungkap Eko diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Dalam rekening itu, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.

KPK mengklaim saat ini sedang mengumpulkan dan menguatkan bukti atas dugaan perbuatan rasuah Eko. Penjelasan atas kasus ini akan dilakukan KPK saat dilakukan penahanan.

Sejumlah pihak telah diperiksa tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini. Beberapa tempat juga telah digeledah. Dari upaya itu, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sejumlah pihak. Yakni, Eko Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini; dan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto.