HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membantah bahwa pihaknya tengah memanggil Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait dengan kasus konflik warga Pulau Rempang.

“Hoaks, tidak benar,” kata Pandra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (18/9).

Pihaknya akan menyeret penyebar berita hoaks UAS dipanggil polisi karena membela rakyat Rempang. Salah satunya adalah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dengan semua unsur terkait untuk melakukan pencarian pelaku.

“Akan melakukan pencarian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kabar hoaks itu telah membuat kegaduhan masyarakat. Apalagi, kabar hoaks tersebut juga sudah menyebar ke mana-mana, sehingga pelurusan dan tindakan yang dilakukan Polri perlu dilakukan.

Lebih lanjut, Pandra mengingatkan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggung jawabkan, termasuk membuat berita bohong alias berita hoaks yang bisa mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat.

“Harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Terakhir, Kombes Pol Zahwani Pandra mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan kabar bohong itu. Jika mendapatkan broadcast dari pihak lain, langkah terbaik adlaah dengan tidak ikut menyebarkannya.

“Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu jangan disebarkan. Karena sistem keamanan Polri sudah berjalan,” tuturnya.

Asumsi publik ini pertama kali muncul saat akun Instagram centang biru Ustadz Abdul Somad memposting surat panggilan dari Polda Kepri. Tujuannya adalah untuk diminta keterangan dalam kasus bentrokan yang terjadi antara masyarakat Rempang dengan Polri beberapa waktu lalu.

Namun, di dalam undangan yang dimaksud, pemanggilan bukan atas nama Ustadz Abdul Somad atau Abdul Somad Batubara, melainkan Burhan. Hanya saja, postingan ini yang membuat banyak publik mengira jika yang dipanggil adalah UAS.